Dinas PPAPP Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Perempuan
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Perempuan bertema ‘Perempuan Aman, Dunia Kerja Nyaman: Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Setara, dan Bebas Kekerasan’ secara daring, Rabu (19/8).
"membangun dunia kerja yang sehat,"
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Badan Pembinaan dan BUMD Provinsi DKI Jakarta, perangkat daerah, perusahaan swasta, tempat hiburan, serta perhotelan di wilayah Jakarta.
Narasumber yang hadir memaparkan materi yakni Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dewi Utami Ningsih; Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Pekerja dan TPPO, Ratih Rachmawati; serta Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, Eneng Deti Nurbaeti.
Dinas PPAPP Perkuat Peran Orang Tua Lindungi Anak dari KekerasanKepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, Jakarta sebagai kota global terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Ia menegaskan, setiap perempuan berhak bekerja dan berkarya di lingkungan yang aman, setara, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja bukan hanya tentang melindungi perempuan, tetapi juga bagian dari upaya membangun dunia kerja yang sehat dan mendukung Jakarta sebagai kota yang berdaya saing,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual, dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, nonverbal, psikologis, maupun melalui media digital.
Karena itu, pencegahan membutuhkan komitmen bersama melalui kebijakan internal yang jelas, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi korban, serta peningkatan pemahaman seluruh pekerja mengenai hak dan kewajibannya.
Maka itu, Ia mengajak dunia usaha jejaring dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta agar korban dapat segera memperoleh akses terhadap pengaduan, pendampingan, perlindungan, dan rujukan sesuai kebutuhan, dengan tetap menjaga kerahasiaan, keamanan, dan hak-hak korban.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP terus berupaya memperkuat sinergi dengan kementerian, dunia usaha, organisasi profesi, akademisi, media, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan perempuan yang komprehensif,” katanya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini, Dinas PPAPP mendorong seluruh peserta untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual, salah satunya melalui penyusunan dan penerapan Kebijakan Pelindungan dari Eksploitasi, Penyalahgunaan, dan Pelecehan Seksual di tempat kerja, termasuk melalui pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan.
“Mari bersama menciptakan tempat kerja di Jakarta sebagai ruang yang aman, setara, dan inklusif. Karena ketika perempuan merasa aman, setiap orang memiliki ruang yang lebih baik untuk tumbuh, berkarya, dan berkontribusi,” tandasnya.